Minahasa, Fokuslinenews.com - Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik yang terjadi pada bulan September 2024 lalu. Pelaku tersebut sempat Buron selama Empat Bulan.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Minahasa, Aiptu Chris Frans, Kamis (09/01/25) pukul 10:00 WITA.
Kasus penganiayaan ini terjadi di depan Toko Mister DIY, Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur, pada Senin malam, 9 September 2024, sekitar pukul 23:00 WITA. Kedua pelaku yang diamankan yaitu JP (21 tahun), warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, berprofesi tidak tetap dan RW (24 tahun), warga Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, berprofesi sebagai petani.
Adapun korban penganiayaan, VM(17 tahun), seorang pelajar yang beralamat di Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur, mengalami luka tusuk di punggung kanan dan lecet di tubuhnya akibat insiden tersebut.
Pada malam kejadian, korban bersama seorang temannya berada di depan Toko Mister DIY. Ketiga pelaku datang dengan berboncengan menggunakan satu sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Dua pelaku, JP dan RW turun dari motor untuk mencari korban.
Korban yang merasa terancam mengambil tombak yang disimpannya di dekat lokasi kejadian. Saat berhadapan, JP yang memegang badik menyerang korban, sementara pelaku lain, OW(masih dalam pencarian), menabrak korban menggunakan sepeda motor hingga korban terjatuh.
Dalam kondisi terjatuh, JP menusuk punggung kanan korban menggunakan badik. Korban yang mencoba membela diri melemparkan tombak ke arah RW, tetapi tidak mengenainya. RW kemudian mendekati korban dan menendangnya. Korban akhirnya berhasil melarikan diri masuk ke dalam toko, sementara ketiga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil menangkap JP dan RW yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Situasi terkini dilaporkan dalam keadaan aman terkendali.
Atas kasus tersebut, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, membenarkan kejadiaan peganiayaan dengan menggunakan sajam yang teradi di depan Toko Mister DIY, Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur, Senin malam, 9 September 2024 lalu, sekira Pukul 23:00 WITA.
"Saat ini, kedua pelaku kasus penganiyaan atas nama JP dan RW sudah diamankan di Mapolres Minahasa, agar bisa mempertanggungjawabkan perbuataannya," tutupnya.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan OW, yang saat ini masih dalam pencarian. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus ini.
0 comentários:
Posting Komentar