Dugaan pembangunan pagar rumah yang melewati batas kepemilikan di Kelurahan Dayamurni, Tumijajar, Tulang Bawang Barat, memunculkan indikasi bahwa oknum RT setempat terlibat dalam pemalsuan surat-surat tanah. Masalah ini mencuat setelah salah satu warga, Sadiah, istri dari warga setempat yang tinggal di RK 05, memberikan keterangan bahwa tanah yang mereka tempati tidak memiliki surat-surat yang sah, padahal tanah tersebut telah diwariskan oleh ayah mertuanya.
Sadiah menceritakan, pada suatu hari, pak RT yang berinisial U mendatangi rumah mereka dan menanyakan keberadaan suaminya. Saat Sadiah memberitahukan bahwa suaminya sedang bekerja, pak RT kemudian menyampaikan pesan untuk tidak melanjutkan masalah pembangunan pagar yang berada di atas tanah tersebut. Menurut pak RT, tanah itu tidak memiliki surat-surat yang sah, dan mereka akan merugi jika melanjutkan urusan tersebut.
"Pak RT itu bilang, 'Bilangkan ke Bonimin, nggak usah melanjutkan perkara pembangunan pagar yang menempati tanah kalian itu, karena tanah kalian ini tidak ada surat-suratnya'," ujar Sadiah, menirukan percakapan dengan oknum RT tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, Sadiah dan suaminya merasa bingung, karena mereka yakin bahwa tanah tersebut telah sah diwariskan dari ayah mertuanya dan memiliki surat-surat yang jelas. "Ini kan bapak saya beli dan digabungkan dengan surat dari pak RT. Nggak mungkin bisa dihibahkan kalau tidak ada surat-suratnya," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Dayamurni maupun oknum RT yang terlibat belum memberikan klarifikasi atau keterangan terkait masalah ini. Terlihat bahwa kelurahan terkesan menutup mata dan enggan menyelesaikan masalah yang berlarut-larut ini. Minimnya respons dari pihak kelurahan serta Lurah setempat menimbulkan dugaan bahwa pihak kelurahan terlibat dalam pemalsuan surat-surat tanah yang melibatkan oknum RT tersebut.
(Ferry)
0 comentários:
Posting Komentar