FokuslineNews.com
Tulang Bawang Barat, 3 Februari 2025 Dinas tenaga kerja dan transmigrasi berhasil mengagarkan Kegiatan Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan (JKK dan JKM) untuk 1500 org pekerja rentan yang didata untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pekerja rentan yang berhak menerima JKK dan JKM akan ditentukan berdasarkan mekanisme yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tabanan No. B/260/II.07/HK/tubaba/20024 tentang Tim Pendataan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa pekerja dengan status rentan memperoleh perlindungan yang lebih baik.
Mekanisme seleksi yang diterapkan bertujuan untuk memverifikasi data para pekerja yang layak mendapatkan manfaat dari program JKK dan JKM, sehingga diharapkan bantuan sosial dapat diterima dengan tepat sasaran. Program ini sangat penting bagi pekerja rentan, seperti buruh harian lepas, petani, dan pekerja informal lainnya yang biasanya tidak terjamin jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi para pekerja yang berada dalam kondisi rentanv sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
(Ferry.R)
0 comentários:
Posting Komentar