Manado, Fokuslinenews.com – Kasus sengketa lahan di Ratatotok, Minahasa Tenggara, kembali mencuat setelah PT Minselano melaporkan ahli waris Lole Pantou ke Polda Sulut dengan tuduhan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyerobotan tanah. Namun, laporan ini justru memunculkan dugaan adanya upaya perampasan lahan oleh PT Minselano dengan memanfaatkan aparat penegak hukum.
Saat awak media kami Fokuslinenews.com saat konfirmasi kemarin saat bersama di K8, Lole Pantou mulai merasakan tekanan ketika dirinya memenuhi panggilan Polda Sulut pada Kamis (27/2/2025) siang. Pertanyaan yang diajukan penyidik terkait legalitas dokumen asli kepemilikan tanah serta proses pembebasan lahan oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di masa lalu membuatnya merasa diarahkan untuk menyerahkan tanah tersebut tanpa ganti rugi yang layak.
*Hoaks Pembebasan Lahan*
Lole Pantou tidak menampik bahwa PT Minselano memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, menurutnya, baik PT Minselano maupun PT Newmont Minahasa Raya sebelumnya tidak pernah melakukan pembebasan lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Menteri Kehutanan.
Dalam regulasi tersebut, pemegang IUP diwajibkan untuk terlebih dahulu membebaskan lahan warga sebelum melakukan eksploitasi atau produksi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT NMR memang pernah berusaha melakukan pembebasan lahan, tetapi gagal karena harga yang ditawarkan terlalu rendah dan tidak masuk akal.
Ketika PT Minselano mengambil alih IUP dari Newmont, perusahaan tersebut justru enggan melakukan pembebasan lahan dan malah berupaya menguasai tanah warga tanpa kompensasi yang layak. Padahal, seharusnya ada sanksi pencabutan IUP bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Menurut Frangky Lendo, mantan anggota Tim Pembebasan PT Newmont Minahasa Raya, PT NMR tidak pernah melakukan pembebasan lahan, melainkan hanya memberikan ganti rugi eksplorasi kepada Lole Pantou atas kerusakan tanaman yang terjadi akibat aktivitas eksplorasi.
“Yang benar hanya ganti rugi eksplorasi, bukan pembebasan lahan. Ganti rugi eksplorasi itu hanya untuk tanaman yang rusak, beda dengan pembebasan lahan. Saya adalah saksi sekaligus bagian dari tim pembebasan PT Newmont Minahasa Raya,” ujar Frangky Lendo.
*Status Hukum PT Minselano Dipertanyakan*
Lebih lanjut, Frangky Lendo menegaskan bahwa PT Minselano saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim tanah tersebut. IUP milik PT Minselano diketahui telah berakhir sejak tahun 2021 dan hingga kini belum mendapat perpanjangan.
“Minselano itu barang mati. IUP mereka sudah habis sejak 2021 dan belum diperpanjang. Jadi, atas dasar apa mereka meminta bantuan polisi untuk menindak Lole Pantou?” tegasnya.
*Alas Hak dan Kepemilikan Tanah*
Tanah yang diklaim oleh PT Minselano sebenarnya memiliki kepemilikan sah yang dapat dibuktikan dengan Surat Ukur Desa Register Nomor 386 Tahun 1986 atas nama Nusa Pantou. Hingga kini, ahli waris, yakni Lole Pantou, masih memiliki dokumen asli kepemilikan tanah tersebut.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Utara: S Lantong
- Timur: A Mamanua/A Pantou
- Selatan: Saluran Air/Parit
- Barat: A Kumolontang
Lole Pantou menegaskan bahwa jika memang ada pihak yang mengklaim telah membeli tanah tersebut, maka mereka harus dapat menunjukkan bukti transaksi jual beli yang sah.
“Kalau ada pelepasan hak, seharusnya surat ini ada di tangan pembeli. Tapi kenyataannya, surat asli masih ada pada kami sebagai ahli waris. Orang tua kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pembeli, tunjukkan bukti jual belinya. Jangan coba-coba memalsukan dokumen,” tegasnya.
*Permohonan Perlindungan Hukum*
Saat ini, Lole Pantou dan keluarganya didampingi oleh pengacara untuk menghadapi dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Minselano. Ia juga meminta perlindungan kepada Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), agar kepolisian dapat bertindak adil dan tidak berpihak dalam sengketa ini.
“Saya percaya Presiden Prabowo Subianto dan Pak Yulius Selvanus Komaling tidak akan berkompromi dengan mafia tanah. Karena itu, saya memohon perlindungan agar keluarga kami tidak menjadi korban perampasan tanah yang berkedok IUP,” ujar Lole Pantou.
Ia pun mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan target terkait isu PETI, sementara banyak tambang ilegal lainnya di Minahasa Tenggara dibiarkan begitu saja.
“Di Ratatotok ini, hampir semua pertambangan itu ilegal. Tapi kenapa hanya keluarga saya yang ditarget? Lalu, mengapa dikaitkan dengan IUP yang lahannya bahkan tidak pernah dibebaskan? Jika Minselano memang ingin membebaskan lahan, apakah mereka mau membayar dengan harga yang layak? Karena tanah ini mengandung emas,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik pertanahan di Indonesia, khususnya di wilayah kaya sumber daya alam. Sengketa antara PT Minselano dan ahli waris Lole Pantou mengundang pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan perlindungan hak-hak rakyat kecil dari ancaman perampasan lahan oleh perusahaan besar.
Apakah pihak kepolisian akan bertindak adil dalam perkara ini? Ataukah laporan PT Minselano hanyalah upaya untuk mengintimidasi ahli waris agar menyerahkan tanah mereka secara cuma-cuma?
Publik kini menunggu sikap pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan konflik ini secara transparan dan berkeadilan. (Cheny R)
0 comentários:
Posting Komentar