SANGIHE Fokuslinenews - Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Selasa, 18 Februari 2025. Kasus ini melibatkan mantan Penjabat Kapitalaung Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, berinisial SB (43). Konferensi berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Kepulauan Sangihe, dengan pemaparan bukti-bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan dana desa dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019 hingga 2020.
Barang bukti yang disertakan dalam kasus ini meliputi dokumen APBKAM dan LPJ tahun 2019/2020 beserta perubahan serta laporannya. Selain itu, turut diperlihatkan buku rekening kas desa, rekening koran dari Bank Sulut Go cabang Tahuna, serta catatan transaksi pembelian bahan material dari beberapa toko. Beberapa barang fisik, seperti enam unit kusen pintu aluminium dan empat buah kloset jongkok, juga diamankan sebagai bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan laporan keuangan resmi.
SB, yang saat ini berstatus sebagai ASN dan bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Kapitalaung Binebas dari tahun 2018 hingga 2021. Modus yang digunakan meliputi belanja fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp619.532.810.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Royke R.Y. Mantiri, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berkembang. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, maka tindakan hukum akan tetap dilakukan sesuai prosedur. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi warga Kampung Binebas yang terdampak langsung oleh dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat. (Ika)
0 comentários:
Posting Komentar