Manado, Fokuslinenews.com – Fakta baru terungkap dalam persidangan sengketa tanah yang melibatkan Yessyana Maria Salendu sebagai penggugat konvensi dan Jantje Pinontoan sebagai penggugat rekonvensi. Dalam sidang pemeriksaan lokasi yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (28/2/2025), terungkap bahwa Jantje Pinontoan diduga merekayasa Surat Keterangan Waris menggunakan nama Maria Pinontoan alias Ny. Nonce Pinontoan, ibu dari Yessyana Salendu.
Rekayasa ini bertujuan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru dengan nomor 776 atas nama Maria Pinontoan. Dengan sertifikat ini, kakek dari Jantje Pinontoan diduga dengan leluasa menjual tanah milik Bernard Jhon Salendu kepada puluhan pihak lain.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Jantje Pinontoan pernah menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen warisan di Unit Harda Polda Sulawesi Utara. Namun, kasus tersebut dihentikan (SP3), diduga akibat intervensi pihak tertentu.
*Upaya Menyingkirkan Ahli Waris Sah*
Setelah mengantongi SHM atas nama Maria Pinontoan, Jantje Pinontoan diduga mulai menyebarkan isu bahwa Yessyana Maria Salendu bukan anak kandung Bernard Jhon Salendu. Namun, bukti hukum seperti Akta Kelahiran, Akta Notaris, dan Surat Baptis menunjukkan bahwa Yessyana adalah anak sah dari pasangan Bernard Jhon Salendu dan Maria Pinontoan.
Kuasa hukum Yessyana Maria Salendu, Tyson Kahiking SH MH dari Firma King & Teman, menegaskan bahwa ada upaya sistematis untuk merebut hak warisan kliennya.
“Secara hukum, klien kami adalah anak sah dari almarhum Bernard Jhon Salendu dan Maria Pinontoan. Warisan yang ditinggalkan berupa SHM 730, yang di dalamnya terdapat Villa Salendu, adalah milik sah Yessyana. Isu yang ditebar tergugat rekonvensi Jantje Pinontoan adalah upaya untuk mendepak klien kami dari haknya,” jelas Kahiking.
Lebih lanjut, Kahiking mengungkap bahwa perubahan SHM 730 ke SHM 776 adalah hasil dari rekayasa Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Jantje Pinontoan. Ia juga menyoroti peran BPN Manado yang menerima dokumen tersebut meskipun terdapat kejanggalan.
*BPN Manado Diduga Menghindari Persidangan*
Kahiking juga menyoroti absennya BPN Manado dalam serangkaian persidangan, yang diduga untuk menghindari fakta yang mulai terungkap.
“BPN menerbitkan SHM 776 berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang direkayasa. Kini, setelah kebenaran terungkap, mereka justru menghindari persidangan,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa pihak kelurahan sebelumnya telah menolak menandatangani Surat Keterangan Warisan tersebut karena mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Bernard Jhon Salendu, bukan Maria Pinontoan.
“Praktik pemalsuan dokumen tanah dan memberikan keterangan palsu di atas bukti otentik sudah terungkap. Ini jelas merupakan tindak pidana,” tutup Kahiking.
Persidangan ini masih akan berlanjut, dan publik menantikan langkah hukum selanjutnya terkait kasus dugaan rekayasa dokumen warisan ini.
(C.R) @lansir: komentar.id
0 comentários:
Posting Komentar