Jakarta, Fokuslinenews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan pendalaman atas laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut ditujukan kepada akun media sosial atas nama Lisa Mariana yang diduga telah menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas, dan sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan kini masih dalam tahap penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya pada Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan, proses pendalaman dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika terbukti memenuhi unsur hukum, maka akan ditentukan direktorat mana yang akan menangani lebih lanjut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” jelasnya.
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan akan dilakukan secara profesional serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
CR
0 comentários:
Posting Komentar