Latest News
Senin, 14 April 2025
Dilihat 0 kali

Dua Pejabat Tinggi Pemprov Sulut Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

Manado, Fokuslinenews.com – Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Hartke Andries Kepel, ST, M.Si dan Asiano Gammy Kawatu (AGK), Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022 resmi ditahan oleh Penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Sulut, Selasa, 15 April 2025 malam.

Diketahui, baik Sekprov Kepel maupun Kawatu resmi ditetapkan sebagai tersangka,  Senin 7 April 2025 lalu, dimana status tersangka keduanya diumumkan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie.

Baik Sekprov Kepel maupun Kawatu ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut tahun 2020-2023.

Sebelum ditahan di ruang tahanan belakang Mapolda, Kepel dan Kawatu diperiksa Penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Sulut lebih kurang 12 jam.

Kuasa Hukum Steve Kepel, Febry Hariadi menuturkan bahwa proses pemeriksaan oleh Penyidik sudah berjalan dengan baik.

“Tim sangat menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik dan kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,”tutur Febry.

Diketahui, sebelumnya Penyidik Subdit Ditreskrimsus sudah menahan tersangka lainnya yakni Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis

Sebagai informasi, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pendeta Hein Arina yang berstatus tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Senin 14 April 2025, namun terinformasi masih berada diluar negeri, sehingga tidak menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pendeta Hein Arina yang berstatus tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Senin 14 April 2025, namun terinformasi masih berada diluar negeri, sehingga tidak menjalani pemeriksaan.

Dalam konferensi pers  Senin 7 April 2025 yang dihadiri langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie, Wakil Kapolda, Brigjen Pol Bahagia Dachi dan Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Winardi, dijelaskan jika dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 20223.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.
ChatGPT bilang:
Berikut adalah berita yang sudah dirangkum secara profesional:

Dua Pejabat Tinggi Pemprov Sulut Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

Manado, 15 April 2025 – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve Hartke Andries Kepel, ST, M.Si, dan mantan Pj Sekda sekaligus Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020–2021, Asiano Gammy Kawatu (AGK), resmi ditahan oleh Penyidik Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Selasa (15/4) malam.

Penahanan terhadap Kepel dan Kawatu dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik. Kedua pejabat ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 7 April 2025. Status hukum mereka diumumkan secara langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam konferensi pers resmi.

Kepel dan Kawatu diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2023. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan anggaran dalam penyaluran dana hibah tersebut.

Kuasa hukum Steve Kepel, Febry Hariadi, menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh penyidik berjalan dengan baik. “Tim sangat menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik dan kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Febry.

Sebelum penahanan Kepel dan Kawatu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya, yaitu Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis. Selain itu, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Pendeta Hein Arina, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 14 April 2025, namun hingga saat ini belum hadir karena dikabarkan masih berada di luar negeri.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara. “Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Sulut juga telah menggandeng sejumlah ahli, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, ahli konstruksi dari Politeknik, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nominal kerugian dan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi serta tokoh agama dalam pusaran korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat. 

CR

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Dua Pejabat Tinggi Pemprov Sulut Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Rating: 5 Reviewed By: Cheny