Latest News
Rabu, 16 April 2025
Dilihat 0 kali

Gelar Operasi di Minahasa Tenggara, Polisi Amankan 10 Pelaku Pembawa Senjata Tajam dan Senjata Angin Tanpa Izin


Minahasa Tenggara, Fokuslinenews.com — Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), terdiri atas Brimob, Polres Minahasa Tenggara, serta Polsek jajaran, berhasil mengamankan 10 orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan senjata angin tanpa izin di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Tenggara berdasarkan enam laporan polisi yang masuk sejak akhir Maret 2025.
Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/4), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi rutin yang digelar pada Kamis malam (27/3) di Kecamatan Belang. Dalam operasi tersebut, dua pengendara motor, IJ dan AR, ditangkap karena membawa senjata tajam, berupa pedang samurai, parang, dan pisau badik.

“Dua pelaku ini mengaku berasal dari lokasi pertambangan di Kecamatan Ratatotok dan sedang dalam perjalanan pulang ke rumah,” ujar Brigjen Dachi.

Selanjutnya, pada Jumat (28/3), tim mengamankan DU yang kedapatan membawa senjata angin laras pendek. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut didapat dari GW yang kemudian turut diamankan.

Penangkapan berlanjut pada Minggu (30/3), saat Unit Patroli Satsamapta menerima laporan masyarakat tentang keributan di Tombatu Timur. Di lokasi, polisi mengamankan RM yang membuat onar sambil membawa cakram tajam.

Kemudian pada Senin malam (7/4), empat pelaku lainnya, yaitu DP, AG, AK, dan RM kembali diamankan di Kecamatan Belang karena membawa senjata angin tanpa izin. Terakhir, pada Sabtu (12/4), polisi menangkap DY di Ratatotok dengan barang bukti senjata angin laras panjang.

Terkait ancaman hukum, pelaku IJ, AR, dan RM dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Perpol Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Brigjen Dachi menambahkan, operasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan aparat terkait seperti TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

“Sebelum razia dilakukan, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah dan tokoh setempat. Masyarakat menyambut baik langkah ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolda menyampaikan pesan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, yang mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata api, senjata angin, maupun senjata tajam tanpa izin karena ancaman hukumannya sangat berat.

“Kapolda menegaskan bahwa kasus ini tidak ada penangguhan. Semua harus diproses hingga ke pengadilan agar memberi efek jera,” tutup Brigjen Dachi.

CR
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Gelar Operasi di Minahasa Tenggara, Polisi Amankan 10 Pelaku Pembawa Senjata Tajam dan Senjata Angin Tanpa Izin Rating: 5 Reviewed By: Cheny