Latest News
Rabu, 09 April 2025
Dilihat 0 kali

Marak Aktivitas Pemuatan Pasir Ilegal di Dermaga AD Kompi C Tateli, APH Diduga Tutup Mata

Manado, Fokuslinenews.com –
Dugaan aktivitas pemuatan pasir ilegal kembali mencuat di Kota Manado. Informasi yang diperoleh Tim Investigasi di lapangan penemuan  adanya pemuatan pasir ilegal ke tongkang "Prima Ocean 802" di Dermaga Kompi C AD, di tateli, pada tanggal 8 April 2025.

Aktivitas ini diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, sehingga memunculkan dugaan bahwa pihak berwenang menutup mata atas kegiatan tersebut.

Lebih mengejutkan, pasir yang dimuat tersebut berasal dari hasil galian C ilegal di wilayah Kota Bitung, tepatnya di beberapa titik di Kecamatan Ranowulu dan Kecamatan Matuari. Pasir ini kemudian dibawa ke Manado di di Dermaga Kompi C AD
untuk dimuat ke tongkang dan diduga akan dikirim ke Papua.

Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab bisnis ini, yakni Jimmy Mandagi, tidak memberikan tanggapan saat wartawan Fokuslinenews.com konfirmasi via chat WhatsApp atas dugaan keterlibatannya dalam pemuatan pasir ilegal tersebut. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa kegiatan ini telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak tertentu, sehingga terkesan mendapat ‘perlindungan’.

"Kenapa harus lewat Dermaga Kompi C AD  dan bukan lagi melalui Pelabuhan Samudera Bitung seperti biasanya? Ini patut dipertanyakan," ujar salah satu sumber media.

Kegiatan ilegal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi lingkungan, mengingat pengambilan pasir secara liar terus dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi maupun instansi terkait lainnya. Bila tidak segera ditindak, kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam bisa menjadi ancaman nyata bagi wilayah sekitar.

-Pasal 160 ayat (2) UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
-UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan.
-PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang juga menetapkan ancaman pidana dan denda bagi kegiatan tambang ilegal.

Dengan temuan ini, diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar praktik tambang ilegal dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

(CR. Team)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Marak Aktivitas Pemuatan Pasir Ilegal di Dermaga AD Kompi C Tateli, APH Diduga Tutup Mata Rating: 5 Reviewed By: Cheny