Tangerang, Fokuslinenews.com – Ramainya pemberitaan viral mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penggunaan alat komunikasi ilegal di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang semakin mengundang sorotan publik. Dugaan pelanggaran tersebut mencuat kembali setelah sejumlah informasi dari narasumber anonim beredar luas di masyarakat.
Meski razia telah berulang kali dilakukan, keberadaan handphone (HP) di dalam sel para narapidana seolah tidak pernah tuntas. Ironisnya, tak lama setelah razia usai, napi-napi diduga tetap bisa menggunakan HP secara leluasa.
Salah satu tangkapan layar yang diterima redaksi menunjukkan aktivitas seorang napi yang masih aktif menggunakan HP. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa pengunjung yang hendak membesuk harus memberikan uang “pelicin” agar barang bawaan mereka dapat lolos pemeriksaan petugas.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku pernah melaporkan peristiwa ini ke pihak berwenang, namun tidak mendapatkan tanggapan. "Saya sudah pernah lapor, tapi enggak digubris. Akhirnya saya minta media yang viralkan," ujarnya.
Saat ditanya soal bentuk pungutan liar, sumber menjelaskan bahwa pungli terjadi dalam berbagai bentuk. “Mulai dari uang kamar, uang kas, kebersihan, listrik, HP, terus kalau ngurus PB (pembebasan bersyarat), remisi, sampai bawa makanan dan minuman juga kadang harus nyelipin uang. Nominalnya enggak tentu, tergantung kemampuan napi,” jelasnya.
Ketika ditanya siapa saja petugas atau napi yang terlibat, sumber mengaku enggan menyebut nama. “Kalau itu saya enggak berani, keluarga saya bisa jadi sasaran. Pernah kejadian, keluarga saya malah dimasukin ke seltik (sel tikus),” tambahnya.
Tak hanya itu, mencuat pula dugaan bahwa salah satu narapidana kasus narkoba masih mampu mengendalikan peredaran barang haram dari balik jeruji besi. Hal ini semakin memperburuk citra lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
Mirisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari pihak Lapas Pemuda Tangerang maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Diamnya institusi atas sejumlah tudingan serius ini justru menambah kekecewaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pemasyarakatan.
(LAPAS PEMUDA TANGERANG)
Ferdiansyah
0 comentários:
Posting Komentar