Gorontalo, Fokuslinenews.com — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47 ini, turut melibatkan PT Fendel Structure Engineering sebagai konsultan pengawas dengan kontrak senilai Rp761.494.800. Namun, proyek tersebut hanya terealisasi 43,50% sebelum akhirnya diputus kontraknya.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., disebutkan bahwa perkara ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain:
- Antum Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
- Irfan Ahmad Asui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
- Denny Juaeni selaku Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, berdasarkan Akta Notaris H. Azwir, S.H., M.Si., M.Kn.
Proyek ini dimulai pada 22 November 2021 dan dijadwalkan rampung pada 19 Juli 2022, namun setelah dilakukan dua kali addendum perpanjangan waktu, pekerjaan belum juga selesai dan dihentikan saat progresnya baru mencapai 43,50%.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tertanggal 1 November 2024, proyek ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.974.395.800,75. Dana proyek diketahui berasal dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara," tegasnya.
Polda Gorontalo memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya hukum dan keadilan di Provinsi Gorontalo.
CR
---
0 comentários:
Posting Komentar