Manado, Fokuslinenews.com – Polda Sulut menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam. Ia didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Direktur Reserse Kriminal Khusus, serta Kabid Humas Polda Sulut.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing JRK, AGK, FK, SK, dan HA,” ungkap Kapolda.
Dijelaskan bahwa dari lima tersangka tersebut, empat berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, sementara satu lainnya berasal dari Sinode GMIM. Kasus ini, kata Kapolda, berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, ditetapkan lima orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa total 84 saksi, termasuk di antaranya:
- 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut
- 7 dari Biro Kesejahteraan Rakyat
- 11 dari Tim Anggaran Pemerintah Provinsi
- 6 dari Inspektorat
- 10 orang dari Sinode GMIM
- 11 dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT)
- 31 dari kelompok masyarakat dan pelapor
“Berdasarkan audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” tegas Irjen Pol Roycke.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.
“Polda Sulut menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia. Ini merupakan proses penegakan hukum yang profesional, dan kami berkomitmen untuk melaksanakannya secara transparan dan akuntabel,” tutup Kapolda.
(Cheny)
0 comentários:
Posting Komentar