Manado, fokuslinenews.com – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Malalayang, Senin (tanggal menyesuaikan). Sebanyak 2.469 botol Cap Tikus disita dari sebuah kendaraan pikap yang melintas di wilayah Batu Kota, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Pelaku yang diketahui berinisial RR (53), alias Rullie Rumengan, warga Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diamankan saat dalam perjalanan menuju sebuah gudang penampungan di wilayah Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Modus penyelundupan dilakukan dengan cara menyamarkan botol miras Cap Tikus ke dalam botol air mineral bermerek A’Segar berukuran 600 ml. Seluruh botol tersebut kemudian dikemas dalam kardus air mineral merek yang sama dan dimuat ke dalam mobil pikap Daihatsu Gran Max warna silver bernomor polisi DB 8963 JB.
Aksi pelaku terungkap secara tidak sengaja ketika salah satu kardus berisi botol Cap Tikus terjatuh dari mobil saat melintas di wilayah Batu Kota. Puluhan botol berserakan di jalan, menarik perhatian warga dan petugas.
Anggota Polsek Malalayang, Aiptu Jenry R.D. Wuwung (Panit Ops I Reskrim) dan Bripka Rivandi Adompo (Panit Ops III Sabhara), yang sedang melakukan patroli segera memeriksa lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, mereka mendapati bahwa botol-botol tersebut berisi miras jenis Cap Tikus.
Kapolsek Malalayang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum mereka.
“Kami akan proses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar salah satu petugas.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Malalayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mengetahui tememuan Miras jenis Captikus tersebut anggota langsung memeriksa semua dus dan menghitung ada sebanyak 2469 botol Miras jenis Captikus yang dipak dikardus bermerek A’segar,langsung menggiring pelaku beserta barang bukti tersebut kemako Polsek Malalayang untuk diperiksa dan diminta keterengan.
AKP.Elwin Kristanto S.Ik.Mh selaku Kapolsek Malalayang mangatakan,Temuan barang bukti jenis captikus diwilayah hukumnya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dan pelaku sekarang masi kami dalami Miras Captikus tersebut maudi tampung atau maudi edarkan lagi kewilayah yang rencana pelaku akan mengantarkan Miras Jenis Captikus tersebut.
Mobil Gran Max dan barang bukti Miras Jenis Captikus,sekarang diamankan dimako Polsek Malalayang.
CR
0 comentários:
Posting Komentar