Manado, Fokuslinenews.com – Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara pada Selasa (18/2/2025) siang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari Ditresnarkoba Polda Sulut.
“Tersangka pengedar sabu yang diamankan seorang pria berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Mapolda Sulut, Senin (3/3/2025) siang.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket sabu dengan berat sekitar 5,53 gram, dua buah korek api gas, lima sedotan plastik warna putih, dan satu unit handphone.
#*Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga*#
Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas mengenai dugaan peredaran narkotika oleh tersangka FM di Kecamatan Ratatotok.
“Petugas merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka,” jelasnya.
Setelah memastikan keterlibatan FM dalam peredaran narkotika, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu yang disimpan oleh tersangka. FM beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Sulut guna penyelidikan lebih lanjut.
#*Tersangka Akui Sudah Tiga Kali Beraksi*#
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa FM membeli sabu untuk diedarkan dalam paket kecil di wilayah Kecamatan Ratatotok demi meraup keuntungan.
“Tersangka mengakui telah tiga kali membeli dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambah Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 4 hingga 20 tahun penjara.
#*Polda Sulut Tegas Perangi Narkoba*#
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi jaringan narkoba di wilayah Sulut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kami dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Kombes Pol Budi Samekto juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait jaringan narkoba agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian melalui nomor 081340091111.
“Kami berharap penangkapan ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku bahwa kami tidak akan ragu untuk menindak mereka yang melanggar hukum. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di Sulut,” tutupnya. (C.R)
0 comentários:
Posting Komentar