Latest News
Rabu, 05 Maret 2025
Dilihat 0 kali

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Manado Resmi Ditahan Dan Akan Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara



MANADO, Fokuslinenews.com– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.  

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025). Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi dan Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.  

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP selaku pihak penyedia. Penyidikan perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dinyatakan sudah lengkap. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) direncanakan pada Kamis, 6 Maret 2025," ungkap Kombes Pol FX Winardi Prabowo.  

*Modus Operandi dan Kerugian Negara*
  
Lebih lanjut, Kombes Pol Winardi menjelaskan bahwa tersangka SFWR diduga menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR yang tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, ia juga menyusun dokumen kontrak tanpa memperhatikan kewajaran harga sesuai dengan aturan yang berlaku.  

Sementara itu, tersangka BP sebagai penyedia barang menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Dalam proses pengadaan Mobile Lab 4 PCR ini, modus penyedia adalah menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.897.500.000," ungkap Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi.  

Kasus ini bermula pada Juli 2020 saat Dinas Kesehatan Kota Manado mengadakan pengadaan Mobile Lab 4 PCR untuk penanganan Covid-19. Proyek tersebut akhirnya ditandatangani dalam kontrak senilai Rp8,7 miliar pada September 2020.  

*Pemeriksaan Saksi dan Ancaman Hukuman*
  
Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 3 ahli, di antaranya ahli pengelolaan keuangan daerah, ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, serta ahli akuntansi dan auditing dari BPKP.  

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.  

Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya tersangka baru. "Kami akan terus menyelidiki aliran dana korupsi, termasuk dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara," pungkasnya. (Cheny R)
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Manado Resmi Ditahan Dan Akan Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Rating: 5 Reviewed By: Cheny