Latest News
Minggu, 16 Maret 2025
Dilihat 0 kali

Ini Penjelasan Jaksa, Tidak Ditahannya Sampakang Kasus Penganiayaan


SANGIHE, Fokuslinenews - Sempat dikabarkan akan dilakukan penahan terhadap oknum Anggota DPRD yang terlibat kasus Tindak Pidana Penganiayaan, namun karena beberapa alasan maka di tangguhkan.

Setelah pihak Kepolisian melalui Satuan Reskrim Polres Sangihe menyerahkan pelimpahan kasus melalui penyerahan barang bukti dan tersangka maka lanjutkan kasus resmi di tangani pihak Kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Noldi Sompie, SH kepada awak media mengatakan pihak kejaksaan sudah menerima pelimpahan namun tidak melakukan penahanan.

"Memang dalam perkara Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penahanan bagi tersangka, tetapi ini tidak dilakukan," ujar Kasi Pidum yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lanjut dikatakannya bahwa Penahanan atau tidak itu di atur oleh regulasi.

"Kenapa kita tidak melakukan penahanan bagi tersangka salah satunya pertimbangan soal masalah kesehatan," ujar Sompie.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe tidak melakukan penahan alasannya ada permintaan dari pihak keluarga dan kerabat yang di sampaikan.

Selain itu yang bersangkutan yakini FRI JOHN, yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, tidak di tahan pertimbangan kesehatan. (dys)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ini Penjelasan Jaksa, Tidak Ditahannya Sampakang Kasus Penganiayaan Rating: 5 Reviewed By: admin