Latest News
Jumat, 07 Maret 2025
Dilihat 0 kali

Jelang PSU Indra Nodu ingatkan KPU Hingga Pj. Bupati Untuk Jaga Netralitas

GORUT, Fokuslinenews - Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan pada 24/2 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)di 245 TPS yang ada.

Putusan Mahkamah tersebut buntut dari Keputusan KPU yang menetapkan calon Bupati berinisial RY yang masih berstatus sebagai terpidana. 

Dalam putusan mahkamah tersebut, KPU diberikan waktu 60 hari untuk dapat melaksanakan PSU, mengingat hal itu Wakil Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Gorontalo Utara, Indra Nodu mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu.

"jelang pemungutan suara ulang yang akan melibatkan badan ad hoc saya berharap KPU dan Bawaslu dapat mengevaluasi, menyeleksi calon dengan cermat, jangan ada calon yang berafiliasi dengan parpol dan paslon," harap Indra.

Tak hanya itu, Indra dalam keterangannya pada awak media ini berharap, netralitas dari penyelenggara Pemilu saat PSU yang akan datang.

"Dan tentu dengan netralitas tersebut, diharapkan dapat menjamin keadilan untuk semua paslon," lanjut Indra.

Selain itu, Indra menambahkan, telah menjadi rahasia umum, tak sedikit anggota badan ad hoc pasca pemilihan, yang secara terang menyampaikan kepada publik terkait pilihannya pada pilkada 27 November silam.

"Tidak sampai disitu, banyak juga oknum ASN yang demikian. Jadi saya juga tidak lupa menyampaikan harapan kepada Pj. Bupati untuk menekankan kepada seluruh ASN untuk dapat menjaga netralitasnya," tutup Indra.

 CR
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Jelang PSU Indra Nodu ingatkan KPU Hingga Pj. Bupati Untuk Jaga Netralitas Rating: 5 Reviewed By: Cheny