Latest News
Sabtu, 08 Maret 2025
Dilihat 0 kali

Kantor Imigrasi Bitung Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Tiga WNA Filipina yang Masuk Tanpa Dokumen Resmi


BITUNG, Fokuslinenews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menggelar konferensi pers pada Sabtu (8/3/2025) terkait penangkapan tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan resmi. Ketiga WNA tersebut, berinisial DSO, AVO, dan CT, kini ditahan dan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tiba di Bitung pada 12 Desember 2024 dan menetap di pesisir Kelurahan Manembo-nembo. “Mereka mengaku datang sebagai nelayan untuk mencari ikan, tetapi masuk ke Indonesia tanpa paspor dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah,” jelas Ramdhani.

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Bitung, Judi Susilo, menambahkan bahwa petugas mulai mencurigai identitas ketiga WNA tersebut setelah melakukan wawancara. Kecurigaan tersebut akhirnya mengarah pada penangkapan yang dilakukan pada 3 Maret 2025. “Dari hasil penyelidikan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan resmi. Kami juga menyita lima barang bukti, termasuk perahu yang mereka gunakan untuk menyeberang dari Filipina ke Indonesia,” ungkap Judi.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur sanksi bagi WNA yang masuk tanpa dokumen resmi. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Ramdhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban nasional. “Kami mengimbau agar setiap orang yang masuk ke Indonesia mematuhi prosedur imigrasi yang berlaku. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar,” tutupnya. 


Cheny R
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kantor Imigrasi Bitung Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Tiga WNA Filipina yang Masuk Tanpa Dokumen Resmi Rating: 5 Reviewed By: Cheny