Bitung, Fokuslinenews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin edar. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama timnya pada Senin (10/3) sekitar pukul 13.30 Wita.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua unit mobil yang membawa minuman beralkohol jenis Cap Tikus menuju Kota Bitung. Menindaklanjuti laporan tersebut, KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., bersama tim segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tujuan kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 14.00 Wita, di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial JM (48), seorang petani asal Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara. Selain itu, seorang sopir berinisial IM (23), warga Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Utara, juga turut diamankan.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa:
- 50 plastik berisi masing-masing 25 liter Cap Tikus
- 5 galon berisi masing-masing 25 liter Cap Tikus
- 1 unit mobil Kijang warna biru
- 1 unit mobil Avanza warna hitam
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1.375 liter minuman keras jenis Cap Tikus.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan ini. "Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Trivo mengungkapkan bahwa JM diketahui telah empat kali membawa Cap Tikus ke Kota Bitung sejak Desember 2024. Namun, baru kali ini aksinya berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran miras ilegal di wilayah ini," tambahnya.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas peredaran miras tanpa izin guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Bitung.
Cheny R
0 comentários:
Posting Komentar